Metode yang digunakan DSN MUI adalah dengan menggunakan pendekatan maslahah. Yaitu pendekatan dengan pertimbangan yang mendalam, baik menurut pandangan akal, sejalan dengan nilai-nailai syariah namum tidak bertentangan dengan al-Qur’an ataupun al-Sunnah serta ijmak ulama terdahulu. Transaksi yang difatwakan secara riil tidak pernah terjadi pada masa Rosul SAW, seperti pasar modal, valuta asing dan perbankan. Akan tetapi esensi dan nilai-nilai syariah diadopsi dan dikonversi dalam bentuk transaksi ekonomi modern yang berkembang saat ini dalam bentuk fatwa.
Metode penerapan hukum dalam fatwa DSN MUI tetap merujuk pada al-Qur’ah dan al-Sunnah sebagai sumber utama serta qiyas dan ijmak sebagai metodiloginya serta qaidah ushul sebagai sandaran kemaslahatannya. Dari fatwa-fatwa itu terlihat jelas mutiara-mutiara maslahah yang kental dengan prinsip-prinsip syariah antara lain :
1. Bunga /riba tidak dibenarkan
2. Mudhorobah dan wadiah dibenarkan syariah
3. Saling ridho(an-tarodhin)
4. Halal toyyib (halalan toyyiban)
5. Bebas riba dan exploitasi (Dhulm)
6. Bebas manipulasi (ghoror)
7. Saling menguntungkan (taawun)
8. Tidak Membahayakan (mudhorot)
9. Dilarang spekulasi (maysir)
10. Dilarang memonopoli dan menimbun (ihtikar)
(wallahua’lam)
Bagaimana metode DSN dalam menentukan Fatwa?
Advertisement
