Prinsip Muamalah• Melaksanakan segala kegiatan ekonomi dengan pola syariah• Berbagi hasil, baik dalam kegiatan usaha, maupun dalam kegiatan intern lembaga• Berbagi laba usaha dan balas jasa sebanding dengan perbandingan modal dan kegiatan usahanya• Pengembangan SDI• Pengembangan sistem dan jaringan kerjasama, kelembagaan dan manajemen
Prinsip akad dalam Muamalah
Semua Transaksi Muamalah Pada Dasarnya Adalah Boleh Hingga, Ada Nash Yang Melarangnya.
Sehingga, Cukup Menjadi Tumpuan Transaksi Yang Diperbolehkan Adalah Apa-apa Yang Berada Diluar Konteks Transaksi Yang Dilarang Secara Syar’i
