Latest Entries »

PEDAGANG PASAR MEMBUAT LUMBUNG DAGANG

(SOLOPOS/ 30 november 2011)Para pedagang pasar cinderamata yang tergabung daalam Koperasi Syariah Pedagang Pasar (KSPP) Solo meluncurkan program lumbung dagang. Program tersebut merupakan salah satu upaya memenuhi kebutuhan pedagang dalam ketersediaan barang bagi konsumen. Lumbung dagang ini akan mampu mengakomodasi kebutuhan perkulakan perdagangan dan percepatan atau efisiensi transkasi dengan produsen dan tengkulak eceran, kata Krishna Adityangga, manajer KSPP Solo kepada Espos, Selasa (29/11).
Konsep program lumbung dagang itu, jelas Krishna, juga untuk menegaskan bahwa KSPP bukan memperdagangkan uang dengan reward bunga. Namun, lebih pada memperdagangkan barang dagangan kepada para pedagang sebagai permodalan barang.

Pernah saya menjumpai sebuah seminar, diskusi, talk show, maupun majelis non resmi lainnya atau bahkan tempat saya rapat membicarakan sebuah permasalahan kondisi perusahaan dan kondisi sosial masyarakat yang intinya didalamya membicarakan sebuah permasalahan, bagaimana supaya kehidupan ini bisa lebih tertata tertib dan terkondisikan dengan baik.
Sahut menyahut, diantara para anggota majelis, mengusulkan lebih baik pakai ini itu dan lain sebagainya. Yang jika sample-kan, penyampaian dari seluruh anggota tadi kurang lebih sama dengan yang mengusulkan tentang sebuah solusi akan sebuah permasalahan antrian dan jalan tol.
Berbicara tentang jalan tol, si pengusul menyampaikan lebih baik kita memakai sistem IT yang bisa menertibkan sistem pelaksanaan dengan baik sehingga kita bisa mengontrolnya secara up to date dan meminimalisir kecerobohan. Begitu juga yang di masalah antrian, si pengusul juga mengusulkan agar ada upaya untuk membuat sebuah sistem yang bertekhnologi sehingga dirinya bisa berjalan dengan baik, tidak merepotkan dan memperlama pelayanan, dan para pengantri tanpa harus dipaksa, dirinya sudah tersistem dengan baik oleh alat IT tersebut.
Lebih ekstrim lagi, dalam sebuah perbincangan mengenai dunia perbankan, ada sosok pimpinan salah satu bank swasta yang menyampaikan secara tidak langsung kepada saya bahwa, ada sebuah sistem yang disebut matrix yang dengannya dapat menghitung tingkat kecepatan, ketertiban dan ketepatan layanan seorang customer service, teller hingga menuju pada back office setiap harinya, sehingga dirinya bisa menilai dan mengevaluasi kapan pekerjaan itu dikatakan telah efisien dan efektif berjalan dengan baik.
Belum lagi sekian banyak kasus lainnya….terkadang kita seringkali disibukkan dengan menata diri kita dengan bantuan apa yang disebut teknologi. Sehingga seolah kita bisa tertib, kita bisa lebih berkualitas karena fasilitas yang didapatkan. Sering kali saya menjumpai dalam sebuah majelis rapat, bahwa ada yang menyampaikan untuk meraih ini dan itu maka diperlukan sebuah fasilitas yang ini dan itu, begitu juga seorang mahasiswa atau anak-anak sekolahan yang disibukkan dengan kewajiban untuk memiliki fasilitas tertentu sehingga dirinya merasa bahwa untuk bisa mencapai kualitas tersebut kita harus didukung fasilitas tertentu.
Mungkin, kita juga perlu berkaca secara ekstrim bahwa, suatu ketika pula, saya pernah jalan pagi-pagi bertemu dengan seorang penjual sayur memakai sepeda ‘onthel’ dan seorang pengemis muda diperempatan besar yang menyampangi saya dikaca jendela mobil untuk meminta sebagian harta yang saya miliki. Saya sempat menggelengkan kepala, ketika melihat si ibu penjual sayur yang naik sepeda untuk menjual sayurnya kepasar tersebut melenggang dengan menerima sebuah telpon genggam dari seseorang. Si ibu, mengangguk-angguk menerima telpon dan berbicara agak panjang, hingga menghentikan sejenak kayuhan sepedanya dan berhenti sejenak untuk bincang-bincang panjang dengan lawan bicaranya.
Sedangkan dilain kesempatan, bersama sang pengemis muda diperempatan jalan. Saya pun juga merasa kaget ketika, dirinya setelah meminta sebagian harta, kemudian dirinya menepi, berkumpul bersama teman-temannya kemudian mengeluarkan handphone dari kantong saku celananya. Dan bercakap-cakap dengan lawan bicaranya.
Luar biasa, ini sebuah fenomena…ada sebuah pertanyaan besar..tentunya apakah yang dilakukan si ibu penjual sayur dan pengemis muda tersebut cukup mampu memanfaatkan waktu dengan baik, apakah kemudian fasilitas yang mereka dapatkan mampu untuk merubah kualitas hidupanya. Jawabnya, kok lebih cenderung tidak.
Banyak dari seseorang yang dengan banyaknya fasilitas yang didapatkan ternyata tidak sesuai output yang dihasilkan.
Nampak bahwa sesungguhnya sekarang ini kita telah disibukkan dengan sebuah fasilitas yang mendorong kita untuk butuh mengkonsumsinya pada hal kita tidak membutuhkannya untuk kualitas hidup kita. Fasilitas terkdang lebih seperti virus yang sangat cepat menggerogoti diri kita sehingga diri kita tidak sadar bahwa kita sedang di setir oleh fasilitas.
Sebaliknya, justru aktivitas kitalah seharusnya yang mampu menyetir kualitas hidup kita. Kita harus mampu menciptakan sebuah aktivitas hidup yang baik, guna memanfaatkan fasilitas yang ada untuk sebuah kualitas hidup yang baik, lebih bermakna dan bermaslahah.
Mungkin kita perlu berkaca bahwa, terkadang ketidaktertiban diri kita bukan berarti harus disolusikan dengan menambah fasilitas yang menertibkan kita, namun justru yang paling urgen adalah kesadaran kita untuk beraktifitas secara baik itulah utamanya. Kesadaran individual yang melahirkan sosok kesadaran sosial dalam beraktivitas positif inilah factor utama seseorang untuk dapat berkualitas dalam hidupnya, yang tidak mudah tergantung dan terombang-ambing dengan fasilitas yang membuat dirinya semakin konsumtif terhadap sosok yang bernama fasilitas. Terkadang dengan berkaca akan urgensi fasilitas ini kita bisa lebih mengefektifkan anggaran yang cuku besar. (wallahu a’lam).

-by: Krishna Adityangga-
Kekayaan Bill Gates pun turun 18 Milyar dola AS, menjadi 40 miliar dolar AS. Seorang terkaya di Jerman Adolf Merckle (74th) menuliskan kata-kata “saya minta maaf” paa secarik kertas ditengah tubuhnya yang terkoyak. kegelisahan Adolf Merckle ini, dipicu karena perusahaan induknya mengalami penurunan nilai saham hingga titik nadir. Perusahaan induknya VEM Group yang tahun lalu ditaksir bernilai 9,2 miliar dollar AS, terbelit masalah keuangan.
Tragis! Sepertihalnya kebanyakan warga biasa, mereka yang berpunya bukannya bebas masalah. Orang-orang terkaya dunia justru didera bencana keuangan di saat krisis. Seperti yang dikutip dalam harian Republika (14/3/09) laporan majalah Forbes terbaru (11/3), tentang miliuner dunia menyebutkan, jumlah orang terkaya sejagat telah menyusut 30 persen, dari setahun lalu 1.125 orang, kini menjadi 793 orang.
Fakta sekeliling kita membuktikan, para konglomerat yang konon menguasai asset materiil pada, ternyata utangnya tidak terhitung jumlahnya. Blem lagi moralnya yang rusak. Tidak berbeda pula dengan para penguasa. Tampak secara lahiriah seperti sebuah kekuatan yang tidak terkalahkan, ibarat Fir’aun di abad modern. Akan tetapi, pada akhirnya mati konyol. Tidak ketinggalan pula dengan para ilmuwan, politisi, birokrat, dan sebagainya. Hari-hari mereka penuh dengan jadwal kegiatan yang teramat padat. Mereka menjadi komoditi sebuah pasar global, yaitu bagaimana mengencangkan perutnya. Pikiran dan perbuatannya dikuasi oleh benda atau jasa yang layak dijual (marketable). Yang tidak layak dijual tergusur dari pikirannya.
Jika, mau ekstrim diakui atau tidak manusia pada sisi marketable telah menyamai hewan. Yang menjadi prioritas manusia adalah bagaimana mengisi perut, tidak peduli apakah hal itu halal atau tidak. Norma moral yang bersumberkan agama pun ikut tergusur.

Metode yang digunakan DSN MUI adalah dengan menggunakan pendekatan maslahah. Yaitu pendekatan dengan pertimbangan yang mendalam, baik menurut pandangan akal, sejalan dengan nilai-nailai syariah namum tidak bertentangan dengan al-Qur’an ataupun al-Sunnah serta ijmak ulama terdahulu. Transaksi yang difatwakan secara riil tidak pernah terjadi pada masa Rosul SAW, seperti pasar modal, valuta asing dan perbankan. Akan tetapi esensi dan nilai-nilai syariah diadopsi dan dikonversi dalam bentuk transaksi ekonomi modern yang berkembang saat ini dalam bentuk fatwa.
Metode penerapan hukum dalam fatwa DSN MUI tetap merujuk pada al-Qur’ah dan al-Sunnah sebagai sumber utama serta qiyas dan ijmak sebagai metodiloginya serta qaidah ushul sebagai sandaran kemaslahatannya. Dari fatwa-fatwa itu terlihat jelas mutiara-mutiara maslahah yang kental dengan prinsip-prinsip syariah antara lain :
1. Bunga /riba tidak dibenarkan
2. Mudhorobah dan wadiah dibenarkan syariah
3. Saling ridho(an-tarodhin)
4. Halal toyyib (halalan toyyiban)
5. Bebas riba dan exploitasi (Dhulm)
6. Bebas manipulasi (ghoror)
7. Saling menguntungkan (taawun)
8. Tidak Membahayakan (mudhorot)
9. Dilarang spekulasi (maysir)
10. Dilarang memonopoli dan menimbun (ihtikar)
(wallahua’lam)

Buku ini saya tulis, ketika saya masih duduk dibangku kuliah. Tepatnya awal-awal ekonomi Islam semakin disemarakkan dan ingin benar-benar dibumikan di negeri ini. Kurang lebih ada empat hal yang menjadi inti sari dari tulisan ini.Bahwa ekonomi Islam kalau mau dibumikan itu harus sinergi antara pers, mahasiswa dan para dosennya atau kalangan akademisi, dan praktisinya, begitu pula masyarakat.
Ada sebuah cerita menarik di dalam buku ini, bahwasannya dulu saya pernah menjumpai seorang customer service lembaga keuangan di daerah wonogiri, ketika ditanya oleh salah seorang konsumennya mengenai apa sih bedanya LKI dan LK konvensional,apa sih bedanya bunga dan riba….dengan tegas, singkat dan lantang si CS menjawab bahwa “ya sama saja……kan hitungannya sama….” nah….buku Jadul Pejuang ekonomi ISLAMlho….

How to Build Islamic Business? with Islamic Corporate Culture Management (ICCM)

Pembahasan dalam buku ini menguak beberapa nuansa nilai-nilai perusahaan Islam yang dianjurkan dalam syariah sebagaimana telah dicontohkan oleh Nabi Muammad SAW. Diantara kriteria tersebut meliputi : mencapai lebih banyak hasil dengan lebih sedikit upaya, membangkitkan yang terbaik dalam diri mereka dan orang lain, keterbukaan terhadap perubahan, cita rasa humor yang tinggi, visi jauh kedepan dan fokus yang cermat, disiplin diri yang ketat, dan keseimbangan.

Materi Pasar modal Syariah

DOWNLOAD

Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.

Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).

Etika kerja dala Islam mengharuskan bahwasnnya gaji dan bayaran serta spesifikasi dari sebuah pekerjaan yang akan dikerjakan hendaknya jelas disetujui pada saat mengadakan kesepakatan awal. Ini juga mengharuskan bahwa gaji yang telah ditentukan, dan juga bayaran-bayaran yang lain hendaknya dibayarkan pada saat pekerjaan itu telah selesai tanpa ada sedikit pun pemundaan dan pengurangan. Al Quran mengakui adanya perbedaan di antara pekerja atas adar kualitas dam kuantitas kerja yang dilakukan . Ini memberikan bukti bahwa gaji yang didapat oleh para pekerja tidak harus sama dan rata. Dalam hal ini Al Mubarak menyatakan bahwa pemberian gaji yang sama atas sebuah pekerjaan yang berbeda dan variatif adalah bentuk kezaliman.
Islam telah menetapkan hukum untuk perlindungan hak-hak dan kewajiban mutualistik antara para pekerja dan yang mempekerjakan.
Institusi Hisbah menunjukkan pada kita bahwa aturan-aturan hukum itu telah dipraktekkan dalam kata dan makna. Dimana tujuan hisbah itu sendiri adalah untuk menikis ketidakadilan, eksploitas dan korupsi. Manakala kontrak kesepakatan yang berdasarkan suka sama suka antara orang yang mempekerjakan harus berlaku adil dan jujur dalam membayar gaji pekerja, sebagaimana para pekerja juga memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaannya dengan cara yang benar dan efisien.
Sesuai dengan etika kerja dalam Islam, seorang pekerja haruslah berlaku adil dan jujur terhadap apa yang menjadi tugas dan kerjanya. Orang yang mempekerjakan orang lain, yang berusaha untuk melakukan penundaan atau melakukan kesewenang-wenangan pada mereka, maka dalam pandangan Al Quran, dianggap sebagai dosa besar dan berhak mendapatkan siksaan. Al Quran memerintahakan bahwa gaji hendaknya ditentukan atas dasar konsultasi dan kesepakatan. Bahkan seorang ibu yang ditalak dia tidak boleh dipaksa untuk menyusui anaknya jika diat tidak sepakat untuk menerimaupah yang ditawarkan untuk melakukan tugas itu. Al Quran memeritahkan orang-orang yang beriman untuk menjaga amanah dan tanggung jawab yang dibebankan pada dirinya. Pekerja yang paling baik adalah orang yang melakukan pekerjaannya dnegan penuh efisien dan benar. Setiap orang harus bertanggung jawab terhadap amanah yang dibebankan di atas pundaknya. Tanggung jawab ini juga berlaku bagi sebuah pekerjaan yang dia emban, apa pun bentuk pekerjaan itu.
Seseorang yang bekerja untuk orang lain, baik perusahaan ataupun institusi, telah Allah perintahkan untuk melakukan pekerjaannya dengan cara yang efisien dan sebaik mungkin. Pekerjaan yang diberikan seeorang pada dirinya adalah sebagai amanah, penerimaan kerja itu hendaknya dilakukan dengan cara yang aamanah dan kemudian dia harus memenuhia amanah itu dengan sebaik-baiknya. Yusuf Musa sambil mengutip sabda Rasulullah saw: Setiap orang dari kalian adalah pemimpin, dan mereka akan dimintai pertanggungjawabannya, ia berkata bahwa ini juga meliputi setiap pekerja karena ”tanggungjawabnya” adalah pekerjaan yang dibebankan pada dirinya. Termasuk amanah yang digunakan di dalam Al Quran dan hadits Rasulullah saw adalah termasuk didalamnya masalah pekerjaan seseorang ataupun sebuah tanggungjawab, sebagaimana antonim dari kata amanah yakni khinayah di dalamnya mencakup semua bentuk pengingkaran dan tidak dipenuhinya tanggungjawab seseorang terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan padanya

Setiap orang, tak terkecuali pebisnis bisa saja tidak dapat membayar utang secara langsung kepada pihak tertentu. Sementara sesuai hukum Islam, menunda-nunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orangmampu adalh suatu kezaliman. Oleh karena itu kewajiban utang tersebut dapat dipindahkan kepada pihak lain, atau biasa disebut hawalah.
Jadi hawalah diartikan sebagai perpindahan utang dari tanggungan pihak yang berhutangkepada pihak lain yang berkewajiban menanggunya. Rukun hawalah adalah muhil, yakni orangyang berhutang dan sekaligus berpiutang, mudal atau muhtal, yakni orang yang berpiutang kepada muhil, serta muhal’alaih, yakni orang yang berhutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhtal, dan sighat (ijab-qabul). Karena merupakan perpindahan utang, hawalah dibolehkan pada iutang yang tidak berbentuk barang/ benda karena hawalah adalah perpindahan utang. Oleh sebab itu hawalah bisa diterapkan pada uang atau kewajiban finansial.
Salah satu pihak yang bisa melakukan akad hawalah ini adalah lembaga keuangan syariah. Hawalah dapat digunakan dalam bentuk factoring/ anjak piutang, dimana nasabah memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang tersebut kepada bank, sehingga bank akan membayar piutang nasabah dan menagih hutang kepada pihak ketiga tersebut.
Sebagai ilustrasi, perjanjian pengalihan hak dan kewajiban (piutang) nasabah (pihak pertama/ muhil) kepda bank (pihak kedua/muhal) dari nasabah lain (pihak ketiga/ muhal’alaih). Pihak pertama meminta bank untuk membayarkan terlebih dahulu piutang yang timbul, baik dari jual beli maupun transaksi lainnya. Setelah piutang tersebut jatuh tempo, pihak ketiga akan membayar kepada bank. Bank akan mendapatkan keuntungan dari upah pemindahan itu.
Ada beberapa ketentuan harus dijalankan dalam hawalah oleh LKS seperti perbankan syariah misalnya. Salah satunya menurut fatwa dewan syariah nasional majelis ulama Indonesia no: 12/DSN-MUI/IV/2000, pernyataan ijab qabul harus dinyatakan oleh semua pihak. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad). Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespodensi, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. Hawalah dilakukan harus dengan persetujuan muhil, muhal/ muhtal dan muhal’alaih. Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad secara tegas. Jika transaksi hawalah telah dilakukan, pihak-pihak yang terlibat hanyalah muhtal dan muhal’alaih; dan bank hak penagihan muhal berpindah kepada muhal’alaih.
Lantas apa perbedaan antara hawalah dengan transaksi yang terjadi di bank syariah? Pada transaksi konvensional, bank membayar nasabah sebesar nilai piutang yang sudah di discounted di muka, dan bank menagih akseptor secara penuh. Sementara pada bank syariah, bank tetap membayar penuh pada nasabah, namun nasabah dikenai biaya administrasi.
Hal lainnya, pada bank konvensional, setelah pembayaran didiscounted di muka, nasabah masih dikenai biaya administrasi. Disamping juga pada bank konvensional, invoice yang telah jatuh tempo dapat diperjualbelikan dengan discounted, di bank syariah transaksi transaksi semacam itu dilarang. Terakhir, pada bank konvensional sebelum jatuh tempo piutang tersebut dapat diperjualbelikan lagi kepada pihak lain,(bahkan bisa beberapa kali pindah tangan) sedangkan di bank syariah transaksi semacam itu juga dilarang.

Bai’ Bithaman Ajil atau dalam bahasa Indonesianya “jual beli dengan harga tangguh” (bukan ‘ajil –dengan ‘ain- yang berarti kebalikannya, yaitu segera) adalah jual beli dengan harga yang lebih tinggi dari jual beli tunai. Harga yang lebih tinggi biasanya dikarenakan pembayaran beberapa kali atau dengan jangka waktu, alias tidak tunai. Para ulama berbeda pendapat tengan boleh tidaknya jual beli seperti ini. Pendapat Mazhab Syafii merupakan pendapat yang paling banyak diterima, yaitu sepanjang disepakati, maka harga dalam setiap jual beli tidak boleh berubah. Karena itu jika penjual dan pembeli sepakat untuk melakukan jual beli tangguh dengan harga lebih tinggi dari jual beli tunai, maka apabila sudah dilakukan ijab qabul, harga tidak boleh berubah sampai jatuh tempo.
Bai’ Bithaman Ajil (BBA) diperkenalkan oleh Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada tahun 1984 lalu diikuti oleh Bank Islam Brunei Berhad (BIBB) dan Bank Muamalat di Indonesia. Sedangkan di Timur Tengah, produk ini tidak dikenal sama sekali. Sekarang ini BBA di Indonesia sudah tidak ada lagi, menurut hemat saya adalah karena dua hal, yaitu historis dan kebijakan.
Secara historis, produk Bai Bithaman Ajil (BBA) pernah ada dan diperkenalkan oleh Bank Muamalat pada awal berdirinya 1992. Secara jujur, BMI mengakui bahwa baik produk penghimpunan dana maupun penyaluran dana merupakan fotocopy dari produk Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB). Akan tetapi berdasarkan hasil penelitian interen tentang pembiayaan, ditemukan bahwa
 Dilihat dari prerspektif produk, Bai Bithaman Ajil bukanlah penamaan yang tepat, karena “thaman” atau “tsaman” (harga) bukan penentu nama produk, tapi merupakan pilar atau rukun dari sebuah akad.
 Dari teknik pembiayaan, BBA dan Murabahah ala BIMB ini diterapkan masing-masing pada pembiayaan investasi dan modal kerja. Tapi pada kenyataannya para bankir tidak mampu melihat perbedaannya;
 Dari sisi accounting kedua produk ini ini hanya berbeda dari sisi cicilan. Dalam BBA, cicilan pembayaran dari nasabah berisi pokok dan margin keuntungan, sedangkan cicilan Murabahah berisi margin keuntungan saja. Perbedaan diantara keduanya sering terjadi ketika nasabah BBA menginginkan agar mereka membayar cicilan margin saja, sedangkan nasabah Murabahah menginginkan agar modal yang biasanya dibayar di akhir, dapat dicicil bersama margin.

Perubahan paradigma terjadi ketika sebuah workshop produk dilakukan di kalangan internal BMI pada tahun 1997. BMI tidak lagi merujuk ke bank manapun dalam mengembangkan produknya, tapi langsung menggali dari sumber-sumbenya, yaitu kitab-kitab fiqih untuk syariah dan buku-buku perbankan-akuntansi untuk perbankannya. Maka tidak heran misalnya produk BBA sudah tidak muncul lagi, tapi Murabahah tetap ada dan definisinya diubah, bukan untuk modal kerja, tapi untuk transaksi yang dilakukan satu kali (One shot deal). Selain itu,13 produk lain diperkenalkan, seperti Salam, Istisna, Mudharabah, Musyarakah, Hiwalah, Rahn dll. Saya pernah mengangkat hal ini dalam tulisan saya yang dimuat di Bulletin Ekonomi, Moneter dan Perbankan tahun 1999. (Lihat lampiran)
Ketika UUS pertama berdiri (IFI tahun 1999, Bank Jabar dan BNI pada tahun 2000), dan juga BUS pertama berdiri (BSM, 1999) maka mereka dengan mudah mengadopsi produk-produk yang sudah “matang” digodok oleh Bank Muamalat ini. Sehingga ketika Bank Indonesia melakukan penyeragaman produk dalam bentuk standarisasi akad pada tahun 2005 melalui PBI No. 7/46/PBI/2005, lagi-lagi produk yang distandarkan mengikuti produk yang telah distandarisir oleh BMI sebelumnya, dimana produk BBA (Bai Bithaman Ajil) sudah tidak ada lagi, tapi digabung kepada Murabahah.
Adapun produk BBA yang ada di Danamon, sebenarnya prinsip yang digunakan adalah Murabahah, sedangkan kepanjangannya bukan Bai Bitsaman Ajil, tapi Beli-Bayar Tangguh.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.